KPK Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Bupati Mamberamo
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). RHP berhasil diamankan setelah 7 (tujuh) bulan ditetapkan sebagai DPO atau buron oleh KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kemudian mengungkap kronologi penangkapan RHP. Ia mengatakan, sebelumnya KPK sudah mendapatkan informasi RHP yang bersembunyi di Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Firli juga mengungkap kegagalan KPK sebelumnya yang telah berupaya menangkap RHP pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, tersangka berhasil lolos dari incaran KPK dengan melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw.
“KPK menerima informasi persembunyian Ricky kemarin, Sabtu (18/2). Keesokan harinya, atau hari ini, Ricky dilaporkan tidak berpindah tempat sejak pagi hingga siang. KPK kemudian menangkap orang yang menjadi penghubung Ricky,” kata Filri, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/2).
Lebih lanjut Firli menyebut, KPK kemudian mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian Ricky dan melakukan penangkapan. “Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa digunakan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firli menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Papua yang telah membantu KPK memburu buron tersangka suap. Selanjutnya, Ricky akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
“Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta,” tutur Firli.
Diketahui, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak. Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat. Belakangan, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).