Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (Foto:Istimewa)

KPK Tetapkan Sekretaris MA Nurhadi Jadi DPO



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2).

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi dengan inisila RHE dan Direktur PT. MIT inisia HS dalam dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019,” ujar KPK dalam keterangan tertulisnya.

Menurut KPK sejak ditetapkan NHD, HSM dan RHE telah dipanggil oleh KPK sebanyak 2 kali, yaitu pada 9 dan 27 Januari 2020. Namun mereka tidak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan.

Lebih lanjut, menurut KPK terkait dengan panggilan kepada HS, KPK telah menerima permohonan penundaan pemerikasaan dengan melampirkan jaminan kehadiran dan menjamin HS akan hadir pada 3 Februari 2020.

“Namun pada 3 Februari 2020, bukannya datang, kuasa hukum HS kembali mengirimkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan HS belum mendapatkan konfirmasi dari KPK,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK memasukkan NHD, HS dan RHE ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penanganan perkara ini pengembangan perkara yang berasal dari OTT dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di sebuah hotel di Jakarta, dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar,” jelas KPK.

Pada 22 November 2016, KPK dalam pengembangan kasus KPK ini menjadikan tersangka Eddy Sindoro (swasta). Namun, setelah menjadi DPO ia menyerahkan diri pada 12 Oktober 2019.

 “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 – 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK. Sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan NHD, HS, dan RHE sebagai tersangka.,” pungkasnya