KPK Tetapkan 28 Eks DPRD Jambi Tersangka Kasus Suap RAPBD Zumi Zola
Berita Baru, Jakarta – KPK kembali menetapkan 28 orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, Selasa (11/1).
Johanis Tanak menegaskan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tidak tinggal diam terhadap pelaku-pelaku korupsi.
“Meskipun sudah beberapa lama terjadi sepanjang terdapat bukti dan alat bukti pendukung untuk melakukan tindak lanjut atas suatu peristiwa pidana yang terjadi maka KPK akan menindaklanjuti penanganan perkaranya,” tegasnya.
Johanis Tanak mengurai, ke-28 tersangka itu diantaranya, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Menurut Johanis Tanak mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.
“Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ucapnya.
Johanis Tanak mengatakan tersangka SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, KPK menyebut kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan 2017 yang dulu menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
“Yang sebelumnya perkara yang sama sudah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu melibatkan dulu tersangka dan sudah menjadi terpidana, yaitu ZZ, Gubernur Jambi, saya pikir teman-teman semua sudah tahu perkara itu yang berjumlah 24 orang,” kata dia.
Johanis juga menjelaskan para tersangka meminta sejumlah uang dengan istilah uang ‘ketuk palu’ kepada Zumi Zola yang menjabat Gubernur Jambi kala itu. Atas permintaan tersebut, Zumi meminta orang kepercayaannya menyiapkan dana 2,3 miliar.
Adapun pembagian uang itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya mulai dari Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota DPRD Provinsi. “Dengan pemberian uang, RAPBD Pemprov Jambi akhirnya disahkan,” sebut Johanis.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.