KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Salah satunya berperan sebagai penyuap.
“Mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di PN Tipikor Ambon, tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/3).
Meski telah menetapkan tersangka baru, Ali belum memerinci soal identitas dari tersangka. Menurutnya, penyidikan KPK terus mendalami dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti baru kasus ini.
“Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya,” ucap Ali.
Selain menetapkan adanya tersangka penyuap Tagop, KPK juga mengungkap tersangka baru yang berperan merintangi penyidikan kasus tersebut. Tersangka itu, kata Ali, memiliki andil untuk mengaburkan perbuatan pidana Tagop.
“Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung di antaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu,” terang Ali.
“Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa pada 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1) saat itu.
Tagop akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Januari 2022.
Tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.