Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam Kasus Suap Penyidik
Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (24/4/2021)

KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam Kasus Suap Penyidik



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, tersangka pemberi suap terhadap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Syahrial diterbangkan pagi ini dari Tanjungbalai ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB.

“Untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan yang akan datang, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara tersangka MS (Syahrial) untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (24/4/2021).

Firli menyebutkan, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka MS akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Republik Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrial dan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju serta pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus suap.

Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengenalkan Robin kepada Syahrial pada Oktober 2020 lalu. Kemudian, Robin mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara, yakni Maskur Husain.

“AZ (Azis) langsung memperkenalkan MS dengan SRP (Robin) dan dalam pertemuan tersebut MS menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai,” ujar Firli.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Robin dan Maskur meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya, Robin menegaskan kepada Syahrial bahwa penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Syahrial dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.