Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPD Labuhanbatu Utara
Tangkapan layar tersangka selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga ditampilkan memakai rompi orange dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (12/11).

KPK Tahan Tersangka Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten (BPPD) Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

“Untuk kepentingan penyidikan, AMS ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan KPK Karyo dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

AMS diduga memberi suap untuk meminta kelancaran pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta. 

KPK mengamankan uang Rp400 juta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut dan juga telah menetapkan enam orang tersangka. 

Enam tersangka tersebut yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Selanjutnya, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba. 

“Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Karyoto. 

Selain enam orang tersebut, kata Karyoto, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH), dan mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM). 

“Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan oleh KPK,” katanya.