KPK Tahan Rafael Alun!
Berita Baru, Jakarta – KPK resmi menahan Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang merupakan tersangka dugaan gratifikasi.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi karena diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Pada kesempatan yang sama Ketua KPK Firli Bahuri melaporkan, setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pihaknya menemukan adanya alat bukti yang cukup.
Menurut Firli KPK akan terus berupaya keras mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkap terangnya peristiwa pidana gratifikasi Rafael Alun.
Firli menyebut, untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo), KPk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama.
“Terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023, yang penahanannya dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” tegas Firli.