KPK Tahan Dua Tersangka Lagi Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka lagi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Kedua tersangka tersebut adalah Andreau Pribadi Misata, dan Amirul Mukminin. Keduanya menyerahkan diri pada Kamis (26/11).
Andreau merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, sedangkan Amirul merupakan pihak swasta.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (26/11).
Andreau dan Amirul tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu dini hari 25 November 2020.
Sebelum ditahan, Andreau dan Amirul akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan guna menjalankan protokol pencegahan Covid-19.
KPK menetapkan Andreau dan Amirul sebagai tersangka setelah menerima uang suap dan sejumlah barang.
Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.