KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras. Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023, untuk proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan, “Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023.”
KPK telah memeriksa sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto. Mereka juga telah ditahan oleh KPK sebelumnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos), yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK terus mengintensifkan penyelidikan dalam kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab.