KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi E-KTP
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi E-KTP, yaitu Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF).
KPK menyebut penahan tersebut merupakan tindak lanjut pendalaman kasus pengadaan paket E-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.
“Perkara ini memang sangat lama. Tetapi membuktikan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi ini hingga tuntas,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan poin-poin pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi E-KTP, yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPK RI, Kamis (3/2).
Menurut Lili, sekitar tahun 2019 di bulan Agustus telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan pada tahap penyidikan, menetapkan 4 orang tersangka.
“MSH (Anggota DPR RI 2014-2019), PLS Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ISE Direktur Utama Perum Percetakan NKRI dan HSF, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT,” ungkap Lili.
Ia menuturkan, untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka ISE dan HSF ini, maka dilakukan penahanan dalam dua puluh hari pertama terhitung mulai hari ini 3 Februari 2022 – 23 Februari 2022.
“Keduanya akan ditahan di rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tambah lili.
Lebih lanjut ia menegaskan, terkait adanya dugaan kasus ini dilakukan oleh politisi tingkat parpol, pihaknya akan bekerja sesuai kecukupan bukti.
“Tentu saja kalau memang buktinya ada, KPK akan menindaklanjuti ,” tukas Lili saat ditanya wartawan.