Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

KPK Sita Uang Hingga Rp 100 M dari PT. Merial Esa



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai kurang lebih Rp 100 miliar dari beberapa rekening bank yang terkait dengan tersangka korporasi PT. Merial Esa. Sebelumnya, PT. Merial Esa terjerat kasus dugaan suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016.

“Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1).

Ali menyampaikan, uang miliaran rupiah yang disita itu diharapkan bisa memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi. Terlebih perkara dugaan suap yang menjerat korporasi PT. Merial Esa segera menjalani persidangan.

“Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara PT. Merial Esa ke tahap penuntutan. tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap PT Merial Esa.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” papar Ali.

KPK menduga, PT Merial Esa secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Dalam perkara ini, Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya’af Arief yang juga sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total commitment fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.