Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Suap Bupati Kuansing
(Foto: Istimewa)

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Suap Bupati Kuansing



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen setelah menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sejumlah dokumen tersebut diduga terkait rekomendasi dan persetujuan Bupati Kuansing Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

“Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/10).

Empat lokasi yang disambangi tim penyidik KPK antara lain, kantor Bupati Kuansing, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta rumah pribadi Andi.

Ali menyebut beberapa barang bukti tersebut selanjutnya diteliti untuk memastikan keterkaitan dengan perkara. Selanjutnya tim penyidik akan menyita dokumen-dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara Andi dan kawan-kawan.

“Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.

General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso diduga telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.