Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Sebut 371 Pengusaha Terjerat Korupsi Hingga Mei 2023
Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

KPK Sebut 371 Pengusaha Terjerat Korupsi Hingga Mei 2023



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hingga Mei 2023, telah ada 1.515 pelaku korupsi yang ditindak, di antaranya terdapat 371 pengusaha.

Menyikapi hal ini, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyatakan pentingnya kesadaran kolektif di masyarakat mengenai bahaya korupsi. Jika dunia usaha terlibat dalam tindak pidana korupsi, maka hasil dan kualitas layanan yang diberikan tidak akan maksimal. Akibatnya, masyarakat sebagai penerima layanan akan menjadi korban.

“KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi agar tidak terlibat dalam praktik korupsi. Tujuan utamanya adalah mendorong komitmen antikorupsi di sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” kata Kumbul dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, dengan meningkatnya jumlah pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari kalangan pelaku usaha, Kumbul menyatakan bahwa pendekatan penindakan yang selama ini dilakukan juga harus dilengkapi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan. Melalui dua pendekatan ini, diharapkan pelaku usaha dapat menyadari pentingnya menjalankan usaha dengan integritas.

Kumbul menjelaskan bahwa modus operandi yang paling umum dilakukan oleh pelaku adalah penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara. Hal ini terjadi karena pelaku usaha ingin memenangkan tender pengadaan barang dan jasa dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ingin memonopoli proyek-proyek di suatu daerah dan mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Dalam bimbingan teknis (bimtek) yang dihadiri Ketua MAPPI, Dewi Smaragdina, diharapkan para peserta dapat memahami kaidah-kaidah umum dalam dunia usaha yang sesuai dengan peraturan perundangan. Termasuk di dalamnya adalah pemahaman mengenai pencegahan korupsi, penilaian terhadap kerugian negara, implementasi antikorupsi, dan risiko nonpidana bagi para peserta yang berprofesi sebagai penilai.

Muhammad Sigit, Plt Ketua Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, menyambut baik kehadiran KPK sebagai mitra dalam bimtek ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan memberikan pemahaman tentang antikorupsi.

“Sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat terkait hasil penilaian,” tuturnya.