Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe: Kebutuhan Penyidik



Berita Baru, Jakarta – Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diperpanjang. Dengan penambahan masa tahanan tersebut, Lukas Enembe akan mendekam di balik jeruji besi selama 30 hari.

“Dimulai 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (12/3).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan itu sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya paksa tambahan itu juga dilakukan atas kebutuhan penyidik menangani kasus.

“Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.

Diketahui, Lukas Enembe, eks Gubernur Papua, terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjeratnya itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. 

Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi. KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak. Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. 

Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)