Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Periksa Sekretaris MA Soal Kasus Hakin Agung Sudrajat
(Foto: Istimewa)

KPK Periksa Sekretaris MA Soal Kasus Hakin Agung Sudrajat



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan guna mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Hasbi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.10 WIB. Ia tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung dwiwarna tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Hasbi Hasan [Sekretaris MA],” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (28/10/2022).

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Kamis (13/10/2022) Hasbi tidak hadir memenuhi panggilan. Selain Hasbi, KPK juga memeriksa delapan saksi lain.

Yakni Panitera Muda Perkara Pidana Umum Daryanto; Panitera Pengganti Bayu Ardi dan Rudie; Arifah, Susi, Ika Hapsari (staff); serta Arif Saptono dan Leman selaku asisten dan staff asisten Sudrajad.

Pemeriksaan terhadap Hasbi dkk dilakukan setelah KPK merampungkan permintaan keterangan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh kemarin, Kamis (27/10).

KPK sejauh ini memproses hukum 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan.

Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Sudrajad dan lima tersangka lain yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.