KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Anggota
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah jabatan anggota DPR hari ini, Kamis (14/3/2024). Indra adalah satu dari 10 saksi dari internal DPR yang dipanggil oleh KPK pada hari itu.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi kehadiran Indra dan satu saksi lainnya, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” ujar Ali.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, delapan orang saksi di lingkungan PNS Setjen DPR juga dimintai keterangan. Sebelumnya, Indra Iskandar juga telah dimintai keterangan oleh KPK saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ali menyebut nilai proyek pengadaan untuk rumah jabatan DPR berkisar Rp120 miliar pada sekitar 2020. Namun, kerugian keuangan negara dalam praktik rasuah tersebut diduga sementara mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, lokasi rumah jabatan anggota DPR yang menjadi pusat perhatian penegak hukum terletak di Jakarta Selatan, yaitu Kalibata dan Ulujami.
Meskipun belum diungkap secara resmi, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Apabila pihaknya sudah melakukan kegiatan penggeledahan atau penyitaan dalam suatu perkara, maka surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut dipastikan sudah terbit,” ungkap Nawawi.