Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Periksa 4 Hakim Agung Terkait Kasus Suap di MA
Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK Periksa 4 Hakim Agung Terkait Kasus Suap di MA



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim Mahkamah Agung (MA), terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Keempat hakim agung itu yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif. Mereka diperiksa di gedung MA, Kamis (19/1/2023) kemarin.

“Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini (19/1) bertempat di gedung Mahkamah Agung. Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Keempat hakim agung diperiksa di Gedung MA untuk efektifitas, lantaran para hakim agung memiliki jadwal persidangan. Sementara itu, tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Menurut Ali, para hakim agung ditelisik soal perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya. “Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani SD dan tersangka lainnya,” tegas Ali.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).