KPK: Nilai Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai investasi fiktif dalam kasus PT Taspen (Persero) mencapai kurang lebih Rp1 triliun. Penyidik KPK terus mendalami perkara ini, termasuk dengan memeriksa Senior Vice President (SVP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 Triliun,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (30/4/2024).
Dana investasi tersebut diduga dikelola oleh PT Insight Investments, yang kantornya menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK. Sejumlah individu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini, termasuk Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) TA 2019, yang diduga melibatkan perusahaan lain. Lembaga antirasuah menduga adanya kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut hingga ratusan miliar rupiah.