Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej

KPK Naikkan Status Kasus Gratifikasi yang Menjerat Wamenkumham



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah selesainya gelar perkara dan proses penyelidikan oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi peningkatan status tersebut. Namun, KPK belum merilis informasi mengenai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Penyelidikan awal bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada bulan Maret. Eddy dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar. Gratinikasi tersebut diduga disalurkan melalui perantara bernama YAR dan YAM.

KPK telah menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam penyelidikan kasus ini. Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam pengusutan kasus korupsi, pasal suap dapat dikenakan jika ada kesepakatan atau “meeting of mind.” Namun, jika kesepakatan belum ditemukan, maka KPK akan menggunakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa dalam kasus suap, setidaknya ada dua orang yang menjadi tersangka, yakni pemberi dan penerima.

Pihak KPK akan mengumumkan tersangka dan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers mendatang.