Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kantor Bupati Lombok Tengah
Kantor Bupati Lombok Tengah

KPK Ingatkan Pemkab Lombok Tengah untuk Tekan Belanja Pegawai yang Membengkak



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V ingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk mengurangi alokasi Belanja Pegawai yang mencapai 49,15% atau sekitar Rp1,3 triliun dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sebesar Rp2,3 triliun.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah harus membatasi Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) maksimal 30% dari total APBD. Peraturan ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan penyesuaian porsi belanja pegawai secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun apabila melebihi batas 30%.

“Angka tersebut seharusnya bisa ditekan menjadi 30% dari APBD. Namun, pengurangan belanja pegawai tidaklah mudah karena ini merupakan kebutuhan yang mendesak. Solusi yang paling memungkinkan adalah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria usai Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Senin (12/8).

Dian juga menyarankan agar PAD Loteng bisa ditingkatkan dengan mengoptimalkan aset daerah dan penarikan retribusi dari sektor hotel dan restoran secara lebih efisien. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi pendapatan secara aktif dan bekerja sama dengan kantor pajak setempat untuk mengidentifikasi anomali atau ketidaksesuaian.

“Sehingga PAD ini tidak hilang dan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah,” tegas Dian.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, dalam rapat tersebut memaparkan bahwa capaian MCP 2024 Kabupaten Lombok Tengah berada pada angka 81,94%, menunjukkan bahwa daerah ini telah berada di area “hijau”. Namun, ada tiga indikator yang perlu ditingkatkan untuk mencapai skor total 90%, yaitu Pengelolaan BMD, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Pengawasan APIP.

“Kami menyambut baik kehadiran Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK dan menegaskan komitmen kami untuk terus berkoordinasi guna menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi,” ujar Firman.

Setelah rapat, Tim Satgas Korsup KPK bersama perwakilan OPD Lombok Tengah melakukan kunjungan lapangan ke beberapa aset mangkrak yang bermasalah, termasuk aset yang dimiliki Pemkab Lombok Tengah namun mengalami masalah dengan bangunan milik Pemprov NTB. Tim KPK juga memeriksa puskesmas untuk memastikan batasan luas lahan dan sertifikasi kepemilikan aset tersebut.

Selain itu, Tim KPK meninjau tiga objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dengan nilai total Rp1,06 triliun sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai langkah preventif, KPK menempelkan stiker dan spanduk imbauan di lokasi-lokasi tersebut, dengan harapan para Wajib Pajak (WP) segera melunasi kewajiban mereka.

“Kami sudah selalu menginformasikan dan berkoordinasi. MBC, misalnya, meski belum lunas, mereka kooperatif dengan menyanggupi pembayaran secara bertahap. Di sisi lain, Bapenda sendiri memiliki keterbatasan SDM, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sehingga kontrol terhadap WP yang bermasalah belum bisa dilakukan secepat yang kami harapkan,” jelas Kepala Bapenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu, saat mendampingi Tim KPK di lapangan.

KPK berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi Pemkab Lombok Tengah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah, serta memastikan upaya pencegahan korupsi terintegrasi terus berjalan.