KPK Identifikasi 3 Pelanggaran Skandal Pungli Rutan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan yang dikelolanya. Tim KPK telah mengidentifikasi tiga pelanggaran pidana yang diduga terjadi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (24/6/2023), mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK. Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk memperoleh fasilitas khusus di dalam rutan, salah satunya adalah diizinkannya penggunaan ponsel oleh tahanan.
Ghufron menegaskan bahwa saat ini KPK masih enggan memberikan rincian terkait pelaku pungli ini. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan memandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat.
“Peristiwa ini akan diselidiki dan tindakan tegas sesuai dengan hukum akan diberlakukan kepada siapa pun individu yang terlibat, dengan profesionalisme dan transparansi,” ucap Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengakui bahwa telah terjadi tindakan asusila terhadap istri tahanan di dalam rumah tahanan. Kejadian tersebut kemudian mengungkapkan skandal pungutan liar.
Syamsuddin Haris, anggota Dewan Pengawas KPK, mengonfirmasi bahwa skandal pungli terungkap karena adanya tindakan asusila. Namun, Syamsuddin enggan memberikan rincian terkait pelaku dan korban yang terlibat. Petugas yang terlibat dalam kasus ini telah diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.