Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Agung dan Sekretaris MA, Sejumlah Dokumen Diamankan

KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Agung dan Sekretaris MA, Sejumlah Dokumen Diamankan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen putusan terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana usai menggeledah sejumlah tempat di Mahkamah Agung (MA) kemarin, Selasa (1/11/2022).

Tempat tersebut adalah ruang kerja hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta ruang kerja Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (2/11).

“Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka,” sambungnya.

Sebelum ini, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah pengacara yang merupakan tersangka kasus dugaan suap hakim agung Sudrajad Dimyati di Semarang, Salatiga dan Yogyakarta, Selasa (27/9/2022).

KPK menemukan dan menyita data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik.

Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka telah ditahan.

Mereka ialahSudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MAElly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Atas perbuatannya,Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).