Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan Terkait Korupsi Bansos Covid-19



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor perusahaan yang menyediakan paket pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT ANM dan PT FMK yang diduga terlibat kasus korupsi bansos dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (08/1).

Ali mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.

Selain menetapkan mantan Mensos, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.