Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

KPK Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan Jadi UU



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa KPK mendorong RUU tersebut segera disahkan oleh DPR.

“Tentunya tidak hanya saya, tentunya seluruh masyarakat Indonesia juga mendorong RUU segera disahkan. Tidak hanya kita [KPK], tapi seluruh masyarakat mendorong,” kata Asep, Selasa (16/5).

Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan pihaknya telah menerima draf RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Draf tersebut sedang dipelajari oleh tim biro hukum.

“Kayaknya pimpinan sudah dapat [draf RUU]. Draf itu disampaikan, ada Biro Hukum yang akan mengkajinya,” ucap Asep.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kepada DPR.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau yang kerap disapa Bambang Pacul mengatakan pihaknya membuka peluang untuk membentuk panitia khusus/pansus.

Pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara dengan melibatkan semua fraksi dan lintas komisi. Pansus bertugas untuk membahas RUU lewat rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil serta rapat tim sinkronisasi.

Pansus dapat dibubarkan dalam Paripurna DPR setelah jangka waktu penugasan berakhir atau tugas dinyatakan selesai.

Terdapat sejumlah poin krusial dalam draf RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana tertanggal 18 April 2023. Di antaranya seperti perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa ada putusan pidana.

Kemudian perampasan aset tindak pidana dapat dilakukan untuk terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum hingga aset tindak pidana yang dapat dirampas yakni yang bernilai minimal Rp100 juta.