Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko pada penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8). (Foto: KPK)
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko pada penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8). (Foto: KPK)

KPK Dorong Akselerasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong akselerasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah pencegahan potensi kerugian negara. Upaya ini ditandai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/8/2024).

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, mengakui bahwa pengelolaan BMD sering kali terhambat oleh dinamika politik serta ego sektoral di antara pihak-pihak terkait.

“Tantangan terkait pengelolaan BMD memang tak terlepas dari dinamika politik. Selain itu, ego sektoral di antara kedua belah pihak (pemda) juga menjadi tantangan besar dalam proses serah terima aset ini. Namun, syukur Alhamdulillah kedua pemerintah daerah telah bersepakat menjalin serah terima, demi mendorong pembangunan di daerahnya masing-masing,” jelas Didik.

Proses hibah antara Pemkot dan Pemkab Solok yang sempat tertunda sejak 2010 akhirnya berhasil dijembatani oleh KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I. Setelah melalui proses yang panjang, pada Juni 2022 kedua pihak akhirnya sepakat untuk saling menghibahkan aset, sebagai bagian dari pemindahtanganan BMD.

Aset yang diserahkan oleh Pemkab Solok kepada Pemkot Solok senilai Rp4,421 miliar, terdiri dari 12 unit aset yang meliputi 2 bidang tanah dan bangunan rumah negara golongan III, 3 bangunan kantor pemerintah, 4 gedung kantor permanen, dan 3 rumah negara golongan III tipe C permanen. Di sisi lain, Pemkot Solok menyerahkan aset senilai Rp6,870 miliar kepada Pemkab Solok, yang terdiri dari 4 bangunan gedung kantor permanen senilai Rp6,370 miliar dan 10 aset meubelair senilai Rp499 juta.

Didik menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah adalah bagian dari tugas KPK berdasarkan Undang-Undang, sebagaimana tercantum dalam pasal 6 dan diperkuat dalam pasal 8. “Tugas koordinasi dengan pemda kami jalankan berdasarkan Undang-Undang sebagaimana tercantum di pasal 6 dan dipertegas dalam pasal 8. Semua itu kami laksanakan dengan tujuan mencapai kebermanfaatan bagi masyarakat, termasuk diantaranya optimalisasi tata kelola BMD untuk cegah kerugian negara,” tambahnya.

Pengelolaan BMD ini merupakan salah satu dari delapan area intervensi KPK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk mengidentifikasi potensi celah korupsi di pemerintah daerah. Berdasarkan MCP tahun 2023, Pemkot Solok mendapatkan skor 88,23% dan Pemkab Solok 82,18%, keduanya termasuk dalam kategori Terjaga, yang menurut Didik layak diapresiasi karena sesuai dengan kondisi di lapangan.

Walikota Solok, Zul Elfian Umar, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menyampaikan terima kasih kepada KPK atas perannya dalam menjembatani proses penyerahan aset dengan Pemkab Solok. “Selama ini kami telah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan masalah ini, Alhamdulillah karena bantuan KPK ada ujungnya. Sekarang ini, aset yang diterima, telah digunakan optimal sebagai perkantoran di kota Solok,” ungkap Zul Elfian.

Bupati Solok, Epyardi Asda, juga menyambut baik selesainya proses serah terima aset ini. Menurutnya, tata kelola BMD sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat. “Kami menginginkan permasalah aset ini clear and clean, meski dalam prosesnya sangat dinamis, termasuk isu politik. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada KPK sehingga pengelolaan aset ini dapat terselesaikan,” pungkas Epyardi.