Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK dan Kemenkes Kerja Sama Wujudkan Program Kesehatan Bebas dari Korupsi
Penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan Kemenkes

KPK dan Kemenkes Kerja Sama Wujudkan Program Kesehatan Bebas dari Korupsi



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyepakati kerja sama dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program kesehatan yang bebas dari korupsi. 

Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga, bertempat di Gedung Kemenkes RI, pada Kamis, 17 Desember 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya masing-masing pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Tadi kita sudah laksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Itu dalam rangka menjalankan tugas pokok mencegah supaya tidak terjadi korupsi. Pada bulan April 2020, segera setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, KPK ikut sejak awal dalam monitoring atas penyelenggaraan program penanganan Covid-19,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12).

Lingkup kerja sama ini meliputi upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, penyediaan narasumber dan ahli, penguatan kapasitas internal untuk pengawasan, pembangunan integritas pegawai dan organisasi, penguatan pengelolaan program pelayanan kesehatan dan fungsi Kemenkes sebagai regulator.

Kemudian, pemantauan proses pengadaan barang dan jasa, dan supervisi dalam pengamanan barang milik negara berupa aset tidak bergerak, koordinasi dan supervisi dalam penanganan pandemi/wabah/bencana, pertukaran informasi dan data, serta lingkup lainnya yang disepakati.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pihaknya berkomitmen mewujudkan satuan kerja kesehatan yang bersih dari korupsi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Kemenkes, kata Terawan, mengutamakan upaya pencegahan korupsi. 

“Penandatangan nota kesepahaman ini disaksikan oleh para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Saya berharap kita semua dan seluruh pegawai ASN Kementerian Kesehatan dapat menjadi contoh dan panutan yang baik. Saat ini negara butuh aparatur yang tak hanya kompeten, tapi juga aparatur yang berintegritas,” kata Terawan.

Nota Kesepahaman ini merupakan pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman terdahulu yang ditandatangani pada tahun 2016. 

Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi penguat komitmen dari banyak upaya bersama untuk melakukan pencegahan korupsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Harapannya, setiap anggaran negara yang dialokasikan untuk program-program kesehatan masyarakat dapat terwujud demi kepentingan rakyat dan mengurangi potensi penyimpangan dalam implementasinya.