KPK dan DJP Tandatangani Kesepakatan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pajak penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan penandatangan kerja sama telah dilakukan secara meja ke meja guna meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, termasuk untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami mengapresiasi dukungan KPK terhadap DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Melalui perjanjian kerja sama ini, kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara,” ujar Suryo dalam keterangan resminya, Senin (22/3).
Menurut Suryo, lingkup perjanjian kerja sama DJP dan KPK meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak, pemanfaatan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
“Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kami berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola melalui reformasi perpajakan,” tuturnya.
“Salah satunya adalah pilar reformasi di bidang sumber daya manusia. Dengan memiliki pegawai yang berintegritas, profesional, dan berkualitas, maka DJP akan menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel”,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan adanya dugaan praktik suap yang dilakukan pegawainya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat ke Unit Kepatuhan Kementerian Keuangan pada awal 2020 lalu.
“Pengaduannya pada awal 2020 yang kemudian dilakukan tindakan di unit kepatuhan internal dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual, Rabu, 3 Maret 2021 lalu.
Menurut Menkeu, dugaan suap tersebut kini sedang tahap penyidikan oleh KPK dengan asas praduga tak bersalah. Pegawai DJP yang diduga menerima suap kini sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena melakukan pengunduran diri.
Menkeu menekankan Kemenkeu tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan suap atau korupsi di lingkungan kementerian, baik di DJP maupun direktorat lain. Sebab, korupsi secara jelas melanggar kode etik kepegawaian di Kemenkeu.
Selain itu, baginya, kasus suap atau korupsi merupakan sebuah pengkhianatan. Apalagi, kasus ini dilakukan oleh pegawai DJP yang seharusnya bekerja keras mengumpulkan penerimaan negara dari pajak.
“Penerimaan pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara,” katanya.