KPK Dampingi Pemda Se-Sultra Tertibkan Barang Milik Daerah
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Pendampingan yang dilakukan KPK tersebut bertujuan untuk koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah.
Kali ini Satuan Tugas (Satgas) pencegahan wilayah IV KPK menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah se Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rapat tersebut digelar pada Senin (8/3) dengan metode hybrid, dimana sebagian peserta hadir secara fisik, dan sebagian lainnya secara virtual.
Menurut Satgas Pencegahan KPK Wilayah IV, Niken Ariati, koordinasi ini dilakukan dalam rangka menertibkan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait dokumen sertifikat kepemilikan tanah Pemda.
“Sertifikat tanah/bangunan adalah bukti legal aset tsb menjadi hak milik pemda, juga upaya untuk mengamankan dan melindungi barang milik pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Niken Ariati.
Dalam hal ini KPK berpandangan agar dilakukan sinergi lintas kelembagaan, yaitu antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BPN agar hasilnya maksimal.