KPK Dalami Penggunaan Dana Otsus Papua dalam Kasus Lukas Enembe
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Terkait dengan hal itu kami pastikan KPK tidak juga berhenti pada informasi dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia [Lukas Enembe] menjabat sebagai gubernur. Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ali menyatakan tim penyidik juga akan mengkaji penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Lukas.
“Kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal-pasal lain, apakah Pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ataupun Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terus kami kembangkan,” ujarnya.
Ali menjelaskan pendalaman terhadap hal tersebut akan mulai dilakukan tim penyidik saat memeriksa Lukas pada pekan ini.
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Pada awal kasus ini bergulir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.