KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Wali Kota Ambon dari Pihak Swasta
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari beberapa pihak swasta yang mengikuti lelang proyek.
KPK memeriksa PNS/koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang Karen Wolker Dias sebagai saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/5) untuk mengonfirmasi hal tersebut.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta khususnya yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan di Pemkot Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (28/5).
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Pada Jumat (27/5), KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Richard, yaitu Benny Tanihattu alias Bing selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana. Namun, ia tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.
“Tidak hadir dengan alasan sakit dan yang bersangkutan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang,” kata Ali.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.