Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding (Foto: istimewa)

KPK Dalami Dugaan Kasus Pemeriksaan Pajak Kepala KPP Pratama Bantaeng



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap pada pemeriksaan pajak pada perkara Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR).

“Terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR dan kawan-kawan yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/11).

Para saksi yang diperiksa, yakni pemeriksa pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara, Alfred Simanjuntak; Chief Financial Officer pada PT Bank Pan Indonesia, Marlina Gunawan; dan Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank Pan Indonesia, Tikoriaman. Kemudian, General Manager pada Foresight Consulting, Artha Nindya Kertapati; Staf Konsultan pada Foresight Consulting, Sani Lastian; sertaManager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting, Naufal Binnur dan Aulia Imran Maghribi.

“Lalu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Yudi Sutiana Gardayudia, dan aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak, Musliman,” ujar Ipi.

KPK juga mendalami dugaan penukaran sejumlah uang oleh Wawan. Uang itu diduga bersumber dari wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya.

Keterangan itu dikonfirmasi kepada saksi Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat, dan Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT  Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Meidy Kaman Dita. Selanjutnya, bagian kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir, dan kurir PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading, Kosim.

Wawan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017. Wawan menjadi supervisor tim pemeriksa dan diduga turut menikmati jatah SGD625 ribu (setara Rp6 miliar lebih).

KPK juga menetapkan pegawai Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak sebagai tersangka baru. Alfred menjadi ketua tim pemeriksa. Namun, KPK belum menahan Alfred.