Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Bansos COVID-19
Ilustrasi foto: Tirto

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Bansos COVID-19



Berita Baru, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mendalami kemungkinan aliran dana korupsi program bantuan sosial penanganan Coronavirus Disease atau COVID-19 ke partai politik.

Sebagaimana diketahui, Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, merupakan Wakil Bendahara Umum PDIP.

“Dia bendum parpol, itu faktanya. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia ada di situ, ini kan bagian (materi penyidikan). Nanti akan digali dan didalami lebih jauh dalam proses saksi,” terang Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di KPK, Minggu (6/12).

Meski begitu, lanjut Ali, pihaknya masih akan terhadap pendalaman peran peran Juliari sebagai penerima suap dalam perkara ini.

Sesudah itu, kata Ali, penyidik KPK akan mendalami ke mana saja aliran dana korupsi bansos COVID-19 dialirkan.

“Apa, kemana, dan selanjutnya itu kan nanti baru dikembangkan,” kata Ali.

KPK sudah menahan Juliari untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19.