Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Curigai Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Grand Kota Bintang
Foto: Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

KPK Curigai Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Grand Kota Bintang



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai ada dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan pembangunan Grand Kota Bintang di Bekasi, Jawa Barat. Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK melalui Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Pemeriksaan terhadap Nadih Arifin dilakukan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Pria yang karib disapa Bang Pepen itu terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar, penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Kasus yang menjerat Pepen dan delapan tersangka lainnya bermula dari pemerintah kota Bekasi yang menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar. Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Sebagai bentuk komitmen Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid. Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara, yang merupakan orang-orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen.

Selain itu, diduga Wahyudin yang merupakan Camat Jatisampurna menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi.

Selain itu tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin.

Sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.