Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Bantah Perkom Kepegawaian untuk Jegal Pihak Tertentu
(Foto: Istimewa)

KPK Bantah Perkom Kepegawaian untuk Jegal Pihak Tertentu



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian digunakan untuk menjegal pihak tertentu masuk ke dalam tubuh KPK.

Cahya mengatakan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Beleid baru KPK itu dibuat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bukan didasari dengan asumsi pihak-pihak tertentu.

“Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku,” ujar Cahya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/02/2022).

Masyarakat, utamanya mantan pegawai KPK, diminta tidak berasumsi negatif tentang aturan baru ini. Alumni KPK diminta terus memberantas korupsi dengan jalannya masing-masing.

“Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya,” tutur Cahya.

KPK menunggu kolaborasi mantan pegawainya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kolaborasi ini diyakini lebih baik ketimbang berasumsi negatif dari aturan baru KPK.

“Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi,” ucap Cahya.

Sebelumnya, KPK membuat aturan baru tentang kepegawaian pada 27 Januari 2022. KPK punya syarat tertentu untuk rekrutmen pegawai baru.

Kebijakan baru itu tertuang pada Pasal 6 poin 4 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang menjelaskan persyaratan pelamar pegawai komisi untuk formasi pegawai negeri sipil (PNS).