Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Akan Panggil Ketua DPRD Tolikara Terkait Kasus Lukas Enembe
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers) terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah berstatus tersangka, Rabu (11/1). (Foto: Kompas)

KPK Akan Panggil Ketua DPRD Tolikara Terkait Kasus Lukas Enembe



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akan memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo untuk mengonfirmasi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE [Lukas Enembe] kami pastikan terus dilakukan. Siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/1).

Ali menjelaskan pihaknya mengikutsertakan Sonny dalam penangkapan Lukas di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1) lalu. Sonny, terang Ali, mengaku sebagai keluarga Lukas.

“Ketika penangkapan kami ikutkan karena mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum,” ujar Ali. 

“KPK junjung asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka juga kami perhatikan selama proses dimaksud,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan Lukas pada Selasa (10/1) dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia melalui Mamit, Tolikara.

KPK, lanjut Firli, berkoordinasi dengan Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda Papua untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani dan evakuasi ke Jakarta.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, KPK melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran penahanan dilakukan sampai kondisi Lukas membaik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.