KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp117 Miliar untuk Tahun 2025
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kenaikan anggaran sebesar Rp117 miliar untuk tahun 2025, dari total pagu indikatif yang saat ini sebesar Rp1,2 triliun.
Pengajuan ini disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat pimpinan KPK dengan Komisi III DPR, Selasa (11/6), yang juga dihadiri oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa total kebutuhan anggaran KPK mencapai Rp1,354 triliun, sedangkan pagu indikatif saat ini hanya sebesar Rp1,237 triliun.
“Total kebutuhan anggaran KPK ini ada di Rp1.354.567.804 sementara pagu indikatif ini sebesar Rp1.237.441.326, maka pada forum yang terhormat ini kepada pimpinan komisi DPR RI dan seluruh anggotanya kami berharap pada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478.000,” ujar Nawawi.
Nawawi menjelaskan bahwa kenaikan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program, termasuk program pencegahan dan penindakan korupsi.
“KPK mengusulkan tambahan anggaran 2025 sebesar Rp117.126.478.000 itu program manajemen dukungan manajemen mencapai Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu mencapai Rp52,11 miliar,” jelasnya.
Beberapa anggota Komisi III DPR merespons positif usulan kenaikan anggaran KPK. Anggota Komisi III DPR, Supriansa dari Partai Golkar, menilai bahwa usulan tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan target yang harus dicapai oleh KPK.
“Ini yang membuat bahwa kami dari fraksi izin Pak Adies Kadir pimpinan saya di Partai Golkar, izin saya menyampaikan bahwa menurut pemahaman kami dengan hasil yang dipaparkan ketua KPK ini, adalah kami memberikan dukungan penambahan sekaligus kita berjuang semoga apa yang menjadi harapan di pagu indikatif 2025 ini bisa terwujud,” ungkap Supriansa.