Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya



Berita Baru, Jakarta – KPK resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan banding telah disampaikan melalui Panmud Tipikor pada PN Bandung, Jumat, 25 Agustus 2023.

“Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (27/8).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar belum dikabulkan hakim.

“Hingga saat ini, tim jaksa belum menerima salinan putusan lengkapnya dan berharap untuk segera dapat dikirimkan,” ucap Ali.

“Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (18/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis terhadap Sunjaya dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Sunjaya dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp66 miliar sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.

Hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun terhitung mulai yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Sebelum kasus ini, Sunjaya telah divonis lima tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.