Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPI Dapati 16 Program Televisi Langgar Aturan Siaran Ramadhan
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah (tengah) saat menyampaikan temuan pelanggaran siaran di 10 hari pertama Ramadhan 1444 H di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/4) (Foto: Istimewa)

KPI Dapati 16 Program Televisi Langgar Aturan Siaran Ramadhan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapati adanya 16 program televisi yang masih melanggar aturan siaran Ramadhan 1444 H selama sepuluh hari pertama puasa.

Hal itu disampaikan Ketua Ubaidillah dalam konferensi pers evaluasi 10 hari pertama Siaran Ramadhan 2023 di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4), kemarin.

“Dari 18 lembaga penyiaran yang dipantau, ada 78 siaran atau tayangan yang berkaitan dengan siaran Ramadhan, dan 16 diantaranya masih melakukan pelanggaran,” kata Ubaidillah, dikutip Kamis (6/4).

Menurut Ubaidillah, temuan KPI terkait pelanggaran aturan siaran tersebut paling banyak dijumpai dalam program dengan format ragam hiburan (variety show)

“Dengan rincian, tujuh program melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, tiga program menyalahi aturan perlindungan anak dan remaja karena mengandung kekerasan,” tuturnya.

“Kemudian dua program mengandung iklan rokok di jam tayang anak dan remaja, satu program mengandung unsur seksualitas, dan satu program menyalahi perlindungan anak dan remaja karena mengandung konten lelaki yang bergaya kewanitaan,” sambung Ubaidillah.

Kemudian Ubaidillah menegaskan, KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga penyiarannya, meskipun kesalahan terletak pada artis atau talent yang beraksi di televisi.

“Dari lembaga penyiarannya sendiri yang akan memberi sanksi kepada talent atau misal penceramah yang menyalahi aturan, bisa berupa tidak boleh mengisi acara di stasiun televisi manapun dalam waktu satu atau dua bulan. Jadi kami langsung memberi teguran tertulis kepada lembaganya,” ungkapnya.

Ubaidillah juga mengatakan, di era konvergensi media, KPI tidak hanya melakukan pemantauan di televisi saja, tetapi juga di media sosial resmi yang merupakan bagian dari lembaga penyiaran.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran harus mampu membawa semangat edukasi dan dakwah, jadi tidak hanya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tetapi juga sarana dakwah, yaitu menyampaikan ajaran-ajaran Islam dengan membuat konten yang berkualitas.

“Tayangan-tayangan Ramadhan harus bisa memberikan hikmah dan khazanah yang baik bagi masyarakat, serta tetap berpanduan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” terang Ubaidillah.

Lebih lanjut Ubaidillah berpesan, semangat siaran positif di bulan Ramadhan hendaknya dibawa selama 11 bulan ke depan, bahkan seterusnya, agar wajah penyiaran di Indonesia bisa lebih baik lagi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Tim pemantau dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan dengan KPI dalam memantau siaran Ramadhan. 

“MUI juga berharap, evaluasi ini tidak hanya dilakukan ketika konten sudah selesai diproduksi, tetapi juga dilakukan pemantauan sebelum konten itu tayang ke khalayak,” ujar perwakilan MUI.

Tim pemantau dari MUI juga menyampaikan, momen evaluasi ini adalah ruh jihad yang penting untuk menyatukan MUI, KPI, dan lembaga penyiaran.

MUI juga menyampaikan bahwa tayangan politik sangat krusial menjelang pemilu 2024 di bulan Ramadhan 1444 H. “Untuk itu MUI menekankan kepada lembaga penyiaran agar jangan ada publisitas berlabel Ramadhan yang ditumpangi oleh partai politik,” pungkasnya.