KPA: Potong Gaji DPR dan Direksi BUMN untuk Tangani COVID-19
Berita Baru, Jakarta—Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang ketiga, di Jakarta pada Senin (30/3).
Menanggapi hal itu, Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (Seknas KPA) menyampaikan tuntutannya secara tegas.
Menyikapi pembukaan masa sidang III DPR RI, 30 Maret 2020, kami menuntut DPR RI untuk fokus mengatasi virus corona dan mencabut Omnibus Law.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam tujuh butir.
“Pertama, fokus menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan dalam penanganan Covid-19,” tulis KPA melalui jejaring sosial twitter pada Senin (30/3), diakhiri tanda pagar #AtasiVirusCabutOmnibus.
Tuntutan kedua yang disampaikan KPA adalah Membatalkan pembahasan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi.
Ketiga, memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemik Covid19, termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin.
Keempat, menjamin perlindungan K3 pekerja dan menghentikan penggusuran paksa dalam konflik agraria yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemik Covid19.
“Kelima, bersama pemerintah, memotong dan merealokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat, termasuk memotong pos untuk gaji dan tunjangan anggota DPR dan Direksi BUMN untuk menyediakan APD bagi tenaga medis dan masyarakat miskin,” bunyi salah satu butir tuntutan KPA.
Keenam, memastikan informasi pemerintah kepada publik mengenai COVID-19 akurat, tepat waktu tidak diskriminatif dan konsisteb dengan prinsip-prinsip HAM.
Tujuh, mendorong pemerintah mengambil langkah untuk mengurangi dampak gender dan memastikan penanganan Covid-19 tidak melanggengkan ketidakadilan gender.