Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korut Sebut Industri K-Pop Sebagai Bentuk Eksploitasi dan Perbudakan
(Foto:IVisitkorea)

Korut Sebut Industri K-Pop Sebagai Bentuk Eksploitasi dan Perbudakan



Berita Baru, Internasional – Memiliki popularitas dan penggemar yang melejit di kancah global, Korea Utara sebut industri musik Korean Pop atau K-Pop merupakan bentuk eksploitasi dan perbudakan.

Akhir pekan lalu, sebuah artikel yang diterbitkan situs propaganda Korut, Arirang Meari, menuduh sejumlah label rekaman K-Pop melakukan “eksploitasi layaknya perbudakan” terhadap artis dan grup ternama mereka seperti boyband BTS hingga girlband Blackpink.

Artikel itu mengklaim artis K-Pop “terikat kontrak yang luar biasa tidak adil sejak usia dini, ditahan saat pelatihan menjadi calon bintang, dan diperlakukan sebagai budak ketika tubuh, pikiran, dan jiwa mereka oleh para konglomerat yang kejam dan korup”, seperti dilansir CNN, Kamis (18/3).

Industri K-Pop memang terkenal sangat melelahkan dan sulit ditaklukkan. Para artis harus rela diatur kehidupannya selama terikat kontrak pada salah satu manajemen.

Mulai dari urusan kesehatan hingga personal seperti urusan asmara pun harus sesuai aturan dan seizin manajemen.

Akan tetapi, artikel media Korut itu tidak memberikan bukti konkret terkait dugaan eksploitasi. Arirang Meari hanya mengutip “laporan” media lain.

Artikel itu diperkirakan bagian dari upaya pemerintahan Korut yang dipimpin Kim Jong-un untuk menindak dan membatasi pengaruh media asing di Korut. Lembaga sensor Korut bahkan dengan ketat membatasi film, musik, acara televisi, surat kabar, dan buku yang dapat dinikmati warganya.

Pembatasan pengaruh asing ini berlangsung setelah kecanggihan teknologi dirasa mempermudah warga Korut menyelundupkan dan mendapat konten dari luar negeri secara ilegal.

Para warga Korut yang membelot mengatakan sebagian besar masyarakat yang ketahuan menikmati konten asing, terutama dari Korea Selatan dan Amerika Serikat, sering mendapat hukuman berat.

Larangan menikmati konten asing, terutama dari Korsel diberlakukan sejak lama. Namun, pada awal Januari lalu, Korut kian memperketat aturan itu.

Pemerintahan Kim Jong-un memberlakukan denda berat hingga sanksi penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati konten hiburan dari tetangganya di selatan tersebut.

Tak hanya itu, Pyongyang juga menerapkan sanksi serupa bagi warga Korut yang meniru aksen dan istilah bahasa yang digunakan orang Korea Selatan.

Aturan itu tertuang dalam undang-undang baru yang diberlakukan akhir 2020 oleh Korut.

Beleid itu juga melarang warga berbicara dan menulis dengan gaya orang Korsel seperti penggunaan istilah oppa untuk menyebut kakak laki-laki, dan dong-saen untuk adik perempuan serta saudara laki-laki.

Pihak berwenang Korut tak segan menjatuhkan hukuman penjara di sebuah kamp hingga 15 tahun bagi mereka yang kedapatan menikmati konten media Korsel.