Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koruptor Wastafel Rp41,2 Miliar Disdik Aceh Dapat Dijerat Hukuman Mati

Koruptor Wastafel Rp41,2 Miliar Disdik Aceh Dapat Dijerat Hukuman Mati



Berita Baru, Aceh – Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Rp41,214 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh naik ke tahap penyidikan oleh Bubdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Aceh. 

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (4/3).

Menurut Winardy, anggaran pengadaan wastafel tersebut diduga bersumber dari dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020.

Ia menyebut, dalam kasus itu penyidik telah memeriksa 17 orang saksi, yang diperiksa di antaranya pelaksana di lapangan hingga kepala dinas.

Selain itu, penyidik memeriksa beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut. Kasus itu mulai diselidiki sejak tahun lalu.

“Kita melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2021,” ujar Winardy.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Polda Aceh dalam mempercepat pengusutan kasus pengadaan tempat cuci tangan senilai Rp41,2 miliar tersebut.

“Kami mendukung langkah Polda Aceh untuk melakukan percepatan pengusutan kasus tersebut, ini menjadi penting dan kita apresiasi sehingga kepastian hukum terhadap pelaku benar benar dapat berlaku. Apalagi status sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Alfian dalam keterangannya Sabtu, (5/3).

Alfian menilai, mengingat anggaran bersumber refocusing APBA 2020 untuk penanganan COVID-19, artinya negara dalam keadaan bencana, jadi kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati.

“Kalau pelaku dijerat dengan hukuman mati maka menjadi ‘ilmu pengetahuan’ bagi seluruh Indonesia,  artinya negara tegas terhadap kasus ini,” tuturnya.

Alfian menyebut kemungkinan kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, karena berdasarkan informasi yang diterima, banyak tempat wastafel yang sudah dibangun pada tahun 2020 lalu kini tidak berfungsi.

Alfian juga menegaskan, pihak percaya kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara utuh. “Artinya siapapun yang terlibat wajib bertanggung jawab atas bencana tersebut,” tukas Alfian.