Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koruptor Terima Remisi HUT RI: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Termasuk

Koruptor Terima Remisi HUT RI: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Termasuk



Berita Baru, Jakarta – Pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia, ratusan koruptor yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, menerima remisi. Di antara narapidana yang menerima remisi tersebut terdapat nama-nama yang kontroversial, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa dari total 324 narapidana di lembaga tersebut, sebanyak 237 orang mendapat remisi.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” ujar Kunrat.

Dalam pengumuman remisi ini, semua narapidana di Lapas Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I, yang mengurangi masa tahanan mereka antara satu hingga enam bulan. Namun, hal ini tidak berarti mereka akan langsung bebas, karena mereka masih harus menjalani sisa hukuman.

Penting untuk dicatat bahwa narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi tidak ada.

Kunrat menjelaskan, “Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan.”

Dalam pandangannya terkait pemberian remisi kepada narapidana korupsi, Hendra Tan, seorang pakar hukum pidana, mengatakan, “Remisi adalah bagian dari sistem peradilan yang telah diatur dalam undang-undang. Namun, pemberian remisi kepada narapidana korupsi perlu dilihat secara kritis karena bisa memunculkan kontroversi di tengah masyarakat.”