Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (foto:istimewa)

Korupsi Jiwasraya, Luhut: Bisa Enggak Dimiskinkan, Supaya Kapok



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta yang terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diberikan hukuman yang berat.

Menurutnya, salah satu hukuman yang berat yang bisa membuatnya jera ialah dibuat miskin.

“Bisa enggak dimiskinkan orang-orang itu (koruptor Jiwasraya) supaya kapok? Jangan hanya dipenjara 5 tahun,” ujar Luhut dikutip dari Tempo, Jumat (17/1).

Luhut mengatakan jika hukuman hanya dengan masa kurungan tahunan itu tidak bisa membuat mereka jera.

Selain itu, jika aset mereka masih dibiarkan, uang atau tabungannya tidak disita oleh pihak berwajin, semua itu masih akan berbunga.

Menurut Luhut, dugaan kasus korupsi perusahaan asuransi milik negara itu adalah pelanggaran berat.

“Selain merugikan nasabah, perkara ini membuat situasi tak kondusif. Kita jadi dibikin berkelahi semua. Ini pikiran saya sebagai warga negara,” ungkap Luhut.

Mengenai perkembangan kasus korupsi Jiwasraya, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Kementerian BUMN juga sedang mendalami informasi-informasi terkait dugaan penyelewengan yang terjadi di perseroan.

“Struktur-strukturnya memang sudah hampir ketemu untuk diselesaikan. Tapi memang ada langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujar Luhut.

Sebelumnya, dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya sudah mengetahui perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.