Korupsi Dana Hibah Pilkada Meningkat, Kerugian Negara Capai Rp 38,2 Miliar di 2023
Berita Baru, Jakarta – Pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 17 kasus korupsi terkait pemilu yang ditangani oleh aparat penegak hukum, dengan 11 di antaranya melibatkan korupsi dana hibah pilkada. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,2 miliar.
“Kasus korupsi anggaran publik, khususnya dalam konteks pilkada, menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap alokasi dana,” ujar ICW dalam siaran persnya, Rabu (31/7/2024).
Diketahui, tahun 2024 akan melihat pilkada serentak yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 41 triliun, hampir dua kali lipat dari biaya pilkada sebelumnya.
Dana hibah pilkada, yang dialokasikan melalui APBD, melibatkan pengalokasian 40% dari anggaran tahun 2023 dan 60% dari tahun 2024. Dana ini dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Realisasi NPHD antara Pemda dan KPUD telah mencapai Rp 22,11 triliun dari total anggaran, dengan dana hibah untuk Bawaslu daerah senilai Rp 6,31 triliun. Namun, anggaran besar ini juga membuka potensi penyalahgunaan. “Anggaran pilkada sering kali rawan disalahgunakan, terutama dengan potensi konflik kepentingan dari pejabat yang terlibat,” tambah perwakilan ICW.
Praktik korupsi dapat merusak kualitas pemilu dan mengurangi kepercayaan publik terhadap hasil pilkada. Oleh karena itu, komitmen terhadap transparansi dan pengawasan yang ketat sangat penting. Pengawasan oleh aparat penegak hukum, APIP, dan publik harus diperkuat untuk mencegah penyelewengan lebih lanjut.
Dalam menghadapi risiko ini, penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu, untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pilkada.