Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi Dana Hibah BNPB, Berikut Kronologi Kasus Bupati Koltim

Korupsi Dana Hibah BNPB, Berikut Kronologi Kasus Bupati Koltim



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka korupsi proyek dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Andi Merya tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Selasa (21/9) malam. Dari operasi senyap itu, petugas lembaga antirasuah menyita uang sebesar Rp225 juta.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (22/9).

Ghufron mengatakan awalnya sepanjang Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Mereka kemudian datang ke Kantor BNPB pada awal September.

Andi Merya dan Anzarullah lantas menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan tersebut. Pemkab Kolaka Timur lantas memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.

Setelah itu, Anzarullah meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

“AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Ghufron.

Selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi ke Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE. Dengan demikian, perusahaan atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek itu.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut. AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,” katanya.

Tim penindakan KPK mengendus rencana pemberian uang kepada Andi Merya. Mereka bergerak mengikuti Anzarullah yang membawa uang Rp225 juta untuk Sang Bupati.

Anzarullah menyambangi rumah dinas Andi Merya, Selasa (21/9) malam untuk menyerahkan uang tersebut. Namun, Andi Merya sedang rapat bersama jajaran Pemkab Koltim. Ia meminta Anzarullah membawa uang Rp225 juta ke rumah pribadinya di Kota Kendari.

“Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, Tim KPK langsung mengamankan AZR, AMN dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta,” ujar Ghufron.

Dalam penangkapan itu, tim KPK mengamankan total enam orang, termasuk Andi Merya dan Anzarullah. Sementara empat orang lainnya, suami bupati, Mujeri Dachri, serta tiga ajudan bupati.