Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi Cukai Rokok di Bintan Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar
(Foto: Istimewa)

Korupsi Cukai Rokok di Bintan Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini berbeda dengan penyidikan sebelumnya yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi.

“Ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp250 miliaran ke atas,” kata Ali dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (27/3).

Juru bicara belakang jaksa ini menyatakan pihaknya bakal mendalami keterkaitan Bea Cukai dalam kasus ini.

“Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan Bea Cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara ternyata ada fiktif dan lain-lain terkait dengan cukainya tadi,” ujarnya.

Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam proses penyidikan ini.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujarnya.

Ali enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Ali menyampaikan tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.