Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi Asabri, Kejagung Juga Sita 33 Hektar Tanah Benny Tjokro
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro

Korupsi Asabri, Kejagung Juga Sita 33 Hektar Tanah Benny Tjokro



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro yang ada di Kecamatan Cibadak, Kalang Anyar, dan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (11/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan total aset tanah yang disita Kejagung seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sementara itu, Direktur Jam Pidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Kejagung juga sudah menyita 194 hektar tanah Benny Tjokro yang tediri atas 566 bidang tanah HGB yang berada di Kecamatan Sajirah dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

“Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektar. Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro,” kata Febrie Rabu (10/2).

Febrie mengatakan, aset tanah milik Benny itu diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Aset itu disita untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di PT Asabri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dua di antaranya adalah Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 sepenuhnya dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP.

“Pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP,” ujar Leonard.

Leonard mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.