Korupsi Anggaran Desa Rp 632 Juta, Kades Bulangan Gresik Dijebloskan Penjara
Berita Baru, Gresik – Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun kini mendekam di balik jeruji besi, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengeksekusi Mudlohan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Kasus dugaan korupsi Kades Bulangan ini berhasil diungkap berawal pada 25 April 2022, Unit penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada pekerjaan jembatan di desa setempat Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Tipidkor Satreskrim Polres Gresik selanjutnya bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara yang bersumber dari APBDes tahun 2021 sebesar Rp 632.897.000.
“Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian dengan rincian Rp 120 juta dari APBDes hasil penyewaan tambak, penyertaan modal bumdes Rp 400 juta, proyek pembangunan Jalan dan jembatan 112 juta,” kata Azis di Mapolres Gresik, Jumat (02/09).
Kapolres Azis merinci, kerugian negara atas kasus korupsi tersebut meliputi hasil penyewaan tambak senilai Rp 120 juta, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rp 400 juta, dan proyek pembangunan Jalan dan jembatan Rp 112 juta.
“Perbuatan MU dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini APBDes Bulangan sebesar Rp 632.897.000,00,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam pasal 2 ayat (1), yang bersangkutan dihukum penjara paling singkat empat tahun atau paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah serta paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh dia.
Sedangkan dalam pasal 3, tersangka dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 50 juta. Kasus ini akan dilakukan pemberkasan dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan
“Tersangka MU mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 jt, dan paling banyak 1 M,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buku rekening Bank Jatim atas nama Pemdes, 38 lembar kwitansi dari Bendahara Desa, 10 bendel Surat Pertanggungjawaban Laporan Kegiatan tahun 2021, dan 1 bendel Peraturan Desa no 1 tentang laporan realisasi APBDes 2021.