Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Desa Mandiri
KORPROV P3MD Jatim, Muhamad Ashari dalam acara Millenial Talk dengan tajuk, Kemandirian Desa, Bisakah?. (Foto: Istimewa)

KORPROV P3MD Jatim: Desa Harus jadi Pelaku Pembangunan



Berita Baru, Jakarta – Saat ini desa sudah mendapatkan posisi yang istimewa, desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetap naik kelas menjadi pelaku pembangunan.

Sehingga banyak kementerian dan lembaga yang berlomba-lomba membuat program dengan menjadikan desa sebagai sasaran agar menjadi mandiri.

Kemandirian desa sendiri memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan melalui potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

Efek besar dari pengelolaan, baik SDA, SDM serta program-program yang ada dapat mendongkrak perekenomian warga desa dan menggerakkan ekonomi negara.

“Desa sangat mungkin dan harus mandiri karena sekarang desa sudah mengalami perubahan cukup derastis, sejak ada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014,” kata KORPROV P3MD Jatim, Muhamad Ashari dalam acara Millenial Talk, yang dipandu Novita Kristiani, Jum’at (1/10).

Dalam acara yang bertajuk, ‘Kemandirian Desa, Bisakah?’, Koordinator Pendamping Desa Jawa Timur itu menegaskan, diberlakukannya UU Desa, desa dapat mengatur sendiri program-program yang sesuai dengan kebutuhan desa.

“Sejak berlakunya UU itu, maka desa ada dua sifat yang melekat pada desa sekarang, yaitu subsidiaritas dan rekognisi. Maknanya desa punya kemampuan untuk mengelola sekaligus menggunakan dirinya menjadi desa yang utuh, desa yang diakui secara adat istiadat maupun desa yang mandiri secara ekonomi serta sosial,” tegas Ashari.

Menurut Ashari, beberapa faktor yang dimaksud dengan desa mandiri adalah terpenuhinya hak dasar masyarakat desa, salah satunya hak dasar pendidikan dan kebutuhan ekonomi.

Menjadi desa mandiri, katanya, ada banyak tantangan dan problem yang dihadapi, salah satunya adalah geografis. Sehingga perlu kerja ekstra menprovokasi desa untuk manjadi mandiri.

“Saya yakin dengan akses yang sedemikian rupa, ada internet yang masuk desa sangat membantu peran-peran kita untuk memajukan desa,” tutur Ashari.

Ashari juga berharap peran pendamping desa, selain berpegang pada Keputusan Menteri 40/2021 yaitu menfasilitasi dan membina, juga harus mampu menjadi agen perubahan serta agen mindset kepala desa dan warga desa untuk lebih mandiri.