Korea Selatan Denda Tesla 2,2 Juta Dolar Atas Iklan Menyesatkan
Berita Baru, Internasional – Pengawas persaingan usaha (antitrust) Korea Selatan memutuskan untuk menjatuhkan denda terhadap produsen mobil listrik asal Amerika Serikat (AS) Tesla dan unitnya di Korea Selatan senilai 2,2 juta dolar AS karena iklan yang dianggap menyesatkan.
Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan Tesla telah “secara keliru, berlebihan, atau menipu” mengiklankan jarak tempuh dengan satu kali pengisian daya, kecepatan pengisian, dan efisiensi bahan bakar kendaraan listriknya di situs web Korea Selatan sejak Agustus 2019.
“Iklan tersebut mengindikasikan bahwa kendaraan Tesla dapat melaju sejauh ratusan kilometer dengan satu kali pengisian daya dalam kondisi apa pun, tetapi jangkauannya berkurang hingga 50,5 persen pada suhu rendah dan di daerah pusat kota,” kata KFTC beberapa waktu lalu dikutip Xinhua News, Jumat (6/1/23).
Badan pengawas itu menunjukkan bahwa perusahaan AS tersebut menggunakan ungkapan seperti “hingga 524 kilometer” di situs web AS.
“Menurut iklan Tesla, pengemudi dapat mengisi ulang daya untuk ratusan kilometer dalam 15 atau 30 menit di lokasi Supercharger-nya, tetapi tidak menyebutkan jenis Supercharger dan kondisi pengujian,” catat KFTC.
Model V3, yang dapat mengisi ulang kendaraan dua kali lebih cepat dari V2, mulai dipasang secara lokal sejak Maret 2021.
KFTC menambahkan bahwa iklan tersebut menunjukkan perkiraan penghematan biaya listrik “tanpa menyebutkan waktu referensi dan penjelasan tambahan lainnya.”